Berita

    Bagi Pengendara Wajib Tahu Arti dan Fungsi Dari Marka Jalan

    Pengendara mobil tentu akrab dengan garis putih melintang di tengah jalan, sebagai salah satu rambu lalu lintas. Garis melintang di jalan itu dikenal dengan marka jalan. Banyak orang yang beranggapan marka jalan dibuat untuk membagi dua jalur jalan berlawanan dan sejenisnya.

    Padahal marka jalan sendiri memiliki fungsi yang lebih luas sesuai dengan bentuk garis yang dibubuhkan di atas badan jalan. Ia juga menjadi alat lalu lintas untuk memberikan isyarat kondisi jalan pada pengemudi, agar lebih safety.

    Marka jalan sendiri adalah suatu tanda di atas permukaan jalan yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

     

    Tanda jalan ini penting, sehingga diatur dalam peraturan mengenai rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Biasanya tanda di jalan ini dibubuhkan dengan cat warna putih, merah atau kuning.

    Berikut Kita simak 5 jenis marka jalan dan fungsinya

    1. Marka Membujur Utuh

    Jenis marka jalan ini biasa menjadi tanda lalu lintas berupa garis lurus yang membujur panjang di atas permukaan jalan. Garis membujur ini memiliki berfungsi sebagai tanda larangan kepada pengendara untuk melintasi garis tersebut. Marka jalan panjang membujur ini juga berfungsi Bisa sebagai pembagi lajur kendaraan. Jadi ketika Anda berhadapan dengan jenis marka jalan ini, perlu menahan diri untuk tidak menyalip kendaraan di depannya. Fungsi ini bila marka jalan dibubuhkan di tengah jalan.

    Selain itu, marka membujur juga, kadang diletakan ditepi jalan. Fungsinya menjadi berbeda karena ia beralih tugas menjadi peringatan tepi jalur lalu lintas. Kendaraan ini di area ini tak boleh saling mendahului.

    2. Marka Jalan Putus-Putus

    Marka jalan putus-putus berfungsi sebagai pembagi jalur pada jalan. Biasanya berupa garis lurus berukuran pendek berwarna putih yang dibubuhkan di tengah jalan. Marka jenis ini juga sebagai peringatan kepada pengendara akan adanya marka membujur utuh di depan. Garis putih putus-putus ini juga menjadi sinyal agar pengendara lebih hati-hati. Fungsi marka putus-putus juga dapat digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas, sebagai tanda adanya rintangan di depan jalan. Pengendara bisa melewati atau menyalip kendaraan didepan jika masih ada di marka putus-putus. Tetapi tetap harus dilakukan dengan perhitungan demi keamanan.