Bagi Pengendara Wajib Tahu Arti dan Fungsi Dari Marka Jalan
Pengendara mobil tentu akrab dengan garis putih melintang di tengah jalan, sebagai salah satu rambu lalu lintas. Garis melintang di jalan itu dikenal dengan marka jalan. Banyak orang yang beranggapan marka jalan dibuat untuk membagi dua jalur jalan berlawanan dan sejenisnya.
Padahal marka jalan sendiri memiliki fungsi yang lebih luas sesuai dengan bentuk garis yang dibubuhkan di atas badan jalan. Ia juga menjadi alat lalu lintas untuk memberikan isyarat kondisi jalan pada pengemudi, agar lebih safety.
Marka jalan sendiri adalah suatu tanda di atas permukaan jalan yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Tanda jalan ini penting, sehingga diatur dalam peraturan mengenai rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Biasanya tanda di jalan ini dibubuhkan dengan cat warna putih, merah atau kuning.
Berikut Kita simak 5 jenis marka jalan dan fungsinya
1. Marka Membujur Utuh
Jenis marka jalan ini biasa menjadi tanda lalu lintas berupa garis lurus yang membujur panjang di atas permukaan jalan. Garis membujur ini memiliki berfungsi sebagai tanda larangan kepada pengendara untuk melintasi garis tersebut. Marka jalan panjang membujur ini juga berfungsi Bisa sebagai pembagi lajur kendaraan. Jadi ketika Anda berhadapan dengan jenis marka jalan ini, perlu menahan diri untuk tidak menyalip kendaraan di depannya. Fungsi ini bila marka jalan dibubuhkan di tengah jalan.
Selain itu, marka membujur juga, kadang diletakan ditepi jalan. Fungsinya menjadi berbeda karena ia beralih tugas menjadi peringatan tepi jalur lalu lintas. Kendaraan ini di area ini tak boleh saling mendahului.
2. Marka Jalan Putus-Putus
Marka jalan putus-putus berfungsi sebagai pembagi jalur pada jalan. Biasanya berupa garis lurus berukuran pendek berwarna putih yang dibubuhkan di tengah jalan. Marka jenis ini juga sebagai peringatan kepada pengendara akan adanya marka membujur utuh di depan. Garis putih putus-putus ini juga menjadi sinyal agar pengendara lebih hati-hati. Fungsi marka putus-putus juga dapat digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas, sebagai tanda adanya rintangan di depan jalan. Pengendara bisa melewati atau menyalip kendaraan didepan jika masih ada di marka putus-putus. Tetapi tetap harus dilakukan dengan perhitungan demi keamanan.
3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus
Marka jalan dengan garis putus-putus biasanya ditemukan di jalan-jalan perkotaan. Tanda rambu lalu lintas model ini membolehkan kendaraan untuk menyalip atau berpindah posisi dari jalur yang satu ke jalur yang lain. Namun jika ada didi garis putih lurus utuh, maka mobil tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda yang ada di depan. Pengendara yang mengambil sebelah kiri jalur rangkap, tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.
4. Marka putih membujur ganda utuh
Ada juga marka jalan berbentuk garis membujur ganda utuh. Tanda lalu lintas jalan model ini digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia. Biasanya ditemukan di jalur-jalur panjang jalan luar kota. Penggunaan garis ganda utuh ini adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut, karena jalur tersebut dianggap berbahaya, karena itu mobil tetap pada jalurnya masing-masing. Berada diatas marka jalan itu, berati Anda tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan depan dan berpindah jalur atau saling mendahului.
5. Marka putih melintang garis utuh
Marka jalan model ini, akrab di perempatan jalan atau tempat penyeberangan tertentu. Semua pengguna jalan mengenalnya dengan sebutan Zebra Cross dengan bentuk garis melintang utuh. Marka melintang ini adalah menandai sumbu jalan. Pengendara yang menemukan tanda ini, berarti ia ada di area penyeberangan pejalan kaki, sehingga harus berhenti dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyeberang. Memahami marka jalan akan membuat pengendara lebih aman di jalan. Sebagai sinyal umum di jalan pemahaman akan marka jalan, akan meminimalisir kecelakaan atau benturan, karena masing-masing pengendara mengetahui apa yang harus dilakukan.
Untuk itu para pengendara mobil diharapkan untuk belajar lebih jauh tentang marka jalan dan mematuhinya, agar secara bersama dapat membuat jalan-jalan di Indonesia semakin aman dan ramah untuk sesama pengguna jalan
Untuk anda yang tinggal di wilayah Medan, ada promo menarik dari dealer resmi Suzuki. Anda tinggal mengunjungi website https://suzukiarista.com/ dan carilah produk mobil yang sesuai dengan keinginan anda.