Bagi Pengendara Wajib Tahu Arti dan Fungsi Dari Marka Jalan
2. Marka Jalan Putus-Putus
Marka jalan putus-putus berfungsi sebagai pembagi jalur pada jalan. Biasanya berupa garis lurus berukuran pendek berwarna putih yang dibubuhkan di tengah jalan. Marka jenis ini juga sebagai peringatan kepada pengendara akan adanya marka membujur utuh di depan. Garis putih putus-putus ini juga menjadi sinyal agar pengendara lebih hati-hati. Fungsi marka putus-putus juga dapat digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas, sebagai tanda adanya rintangan di depan jalan. Pengendara bisa melewati atau menyalip kendaraan didepan jika masih ada di marka putus-putus. Tetapi tetap harus dilakukan dengan perhitungan demi keamanan.
3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus
Marka jalan dengan garis putus-putus biasanya ditemukan di jalan-jalan perkotaan. Tanda rambu lalu lintas model ini membolehkan kendaraan untuk menyalip atau berpindah posisi dari jalur yang satu ke jalur yang lain. Namun jika ada didi garis putih lurus utuh, maka mobil tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda yang ada di depan. Pengendara yang mengambil sebelah kiri jalur rangkap, tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.
4. Marka putih membujur ganda utuh