Bagi Pengendara Wajib Tahu Arti dan Fungsi Dari Marka Jalan

icon 25 October 2021
icon Admin

3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan dengan garis putus-putus biasanya ditemukan di jalan-jalan perkotaan. Tanda rambu lalu lintas model ini membolehkan kendaraan untuk menyalip atau berpindah posisi dari jalur yang satu ke jalur yang lain. Namun jika ada didi garis putih lurus utuh, maka mobil tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda yang ada di depan. Pengendara yang mengambil sebelah kiri jalur rangkap, tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.

4. Marka putih membujur ganda utuh

Ada juga marka jalan berbentuk garis membujur ganda utuh. Tanda lalu lintas jalan model ini digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia. Biasanya ditemukan di jalur-jalur panjang jalan luar kota. Penggunaan garis ganda utuh ini adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut, karena jalur tersebut dianggap berbahaya, karena itu mobil tetap pada jalurnya masing-masing. Berada diatas marka jalan itu, berati Anda tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan depan dan berpindah jalur atau saling mendahului.

 

5. Marka putih melintang garis utuh

Marka jalan model ini, akrab di perempatan jalan atau tempat penyeberangan tertentu. Semua pengguna jalan mengenalnya dengan sebutan Zebra Cross dengan bentuk garis melintang utuh. Marka melintang ini adalah menandai sumbu jalan. Pengendara yang menemukan tanda ini, berarti ia ada di area penyeberangan pejalan kaki, sehingga harus berhenti dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyeberang. Memahami marka jalan akan membuat pengendara lebih aman di jalan. Sebagai sinyal umum di jalan pemahaman akan marka jalan, akan meminimalisir kecelakaan atau benturan, karena masing-masing pengendara mengetahui apa yang harus dilakukan.