Bagi Pengendara Wajib Tahu Arti dan Fungsi Dari Marka Jalan

icon 25 October 2021
icon Admin

Tanda jalan ini penting, sehingga diatur dalam peraturan mengenai rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Biasanya tanda di jalan ini dibubuhkan dengan cat warna putih, merah atau kuning.

Berikut Kita simak 5 jenis marka jalan dan fungsinya

1. Marka Membujur Utuh

Jenis marka jalan ini biasa menjadi tanda lalu lintas berupa garis lurus yang membujur panjang di atas permukaan jalan. Garis membujur ini memiliki berfungsi sebagai tanda larangan kepada pengendara untuk melintasi garis tersebut. Marka jalan panjang membujur ini juga berfungsi Bisa sebagai pembagi lajur kendaraan. Jadi ketika Anda berhadapan dengan jenis marka jalan ini, perlu menahan diri untuk tidak menyalip kendaraan di depannya. Fungsi ini bila marka jalan dibubuhkan di tengah jalan.

Selain itu, marka membujur juga, kadang diletakan ditepi jalan. Fungsinya menjadi berbeda karena ia beralih tugas menjadi peringatan tepi jalur lalu lintas. Kendaraan ini di area ini tak boleh saling mendahului.