Langkah Mengurus Tilang Elektronik dan Apa yang Harus Dilakukan

icon 16 December 2024
icon Admin

Tilang elektronik kini menjadi cara utama untuk menindak pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Jika Anda mendapat tilang, penting untuk segera mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurusnya dengan cepat dan mudah.

Jangan khawatir, prosesnya sederhana asalkan Anda mengikuti prosedur yang tepat. Artikel ini akan membahas cara-cara yang perlu Anda ketahui agar proses tilang bisa segera terselesaikan tanpa masalah.

Prosedur Mengurus Tilang Elektronik

Prosedur mengurus tilang terbilang cukup mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian lebih lengkap mengurus tilang kendaraan secara elektronik!

  1. Penerimaan Surat Tilang

Setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi oleh sistem ETLE, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang yang dikirimkan melalui alamat yang tercatat di kendaraan. 

Proses ini dimulai ketika kamera ETLE yang dipasang di lokasi tertentu merekam pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar lampu merah atau batas kecepatan. 

Bukti pelanggaran yang terekam akan dikirimkan ke pusat pengelolaan data ETLE di RTMC Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi lebih lanjut. 

Petugas kemudian akan mencocokkan data yang tertera pada plat nomor kendaraan dengan data pemilik yang ada. 

Setelah proses verifikasi, surat tilang dan bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, memberikan informasi tentang pelanggaran yang telah dilakukan dan cara mengonfirmasi pelanggaran tersebut.

  1. Konfirmasi Pelanggaran

Setelah menerima surat tilang elektronik, pemilik kendaraan memiliki waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui situs web ETLE atau langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE setempat. 

Jika memilih opsi daring, Anda hanya perlu memasukkan nomor referensi yang ada di surat tilang serta nomor polisi kendaraan. 

Setelah itu, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah yang diberikan untuk menyelesaikan proses konfirmasi pelanggaran secara online.

  1. Pembayaran Biaya Denda

Setelah pelanggaran Anda terkonfirmasi, petugas akan mengeluarkan surat tilang yang mencantumkan jumlah denda yang harus dibayarkan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti:

  • Internet banking;

  • Situs resmi e-tilang;

  • BRI Mobile;

  • Teller BRI;

  • ATM BRI;

  • EDC BRI;

  • BRImo;

  • ATM dari bank lain. 

Pastikan untuk memeriksa dan mengikuti instruksi dengan teliti saat melakukan pembayaran agar transaksi berjalan lancar. Jika pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang sangat penting untuk proses selanjutnya.

  1. Penyimpanan Bukti Biaya Denda

Setelah pembayaran denda dilakukan, penting untuk menyimpan bukti pembayaran yang diberikan oleh sistem sebagai tanda bahwa denda telah dilunasi. 

Bukti ini bisa berupa struk pembayaran yang dicetak di teller atau notifikasi SMS yang diterima melalui ponsel. 

Bukti pembayaran ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai referensi jika Anda diminta menunjukkan bukti pembayaran oleh petugas. 

Jika ada barang bukti yang disita, seperti STNK atau kendaraan, notifikasi SMS dapat digunakan untuk ditukar dengan barang bukti yang disita. 

Sebaiknya, simpan baik-baik semua bukti pembayaran yang diterima, baik itu fisik maupun digital. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah jika Anda perlu melaporkan atau mengecek status tilang Anda di kemudian hari.

Mengurus tilang elektronik tidaklah sulit jika Anda mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Pastikan untuk selalu melakukan konfirmasi dan pembayaran tepat waktu agar tidak terkena denda tambahan. 

Hindari pelanggaran lalu lintas agar Anda tidak perlu repot mengurus tilang di masa mendatang. Untuk informasi lebih lanjut dan tips seputar kendaraan, kunjungi situs suzukiarista.com.