Langkah Mengurus Tilang Elektronik dan Apa yang Harus Dilakukan

Proses ini dimulai ketika kamera ETLE yang dipasang di lokasi tertentu merekam pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar lampu merah atau batas kecepatan.
Bukti pelanggaran yang terekam akan dikirimkan ke pusat pengelolaan data ETLE di RTMC Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi lebih lanjut.
Petugas kemudian akan mencocokkan data yang tertera pada plat nomor kendaraan dengan data pemilik yang ada.
Setelah proses verifikasi, surat tilang dan bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, memberikan informasi tentang pelanggaran yang telah dilakukan dan cara mengonfirmasi pelanggaran tersebut.
-
Konfirmasi Pelanggaran
Setelah menerima surat tilang elektronik, pemilik kendaraan memiliki waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui situs web ETLE atau langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE setempat.