Sering Salah Makna, Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Yang Sebenarnya
1. Dipakai Saat Darurat
Lampu hazard sebagai yang digunakan sebagai lampu darurat untuk mobil, tertuang dalam aturan undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1. Ayat ini menyebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Kategori darurat yang dimaksudkan dalam butir undang-undang ini berarti mobil mengalami mogok, ada kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain yang membuat pengguna kendaraan lain perlu berhati-hati untuk menghindari tabrakan atau sejenisnya. Lampu ini bisa digunakan juga saat kondisi mobil mengalami trouble di tengah jalan umum atau tol. Anda bisa menyalakan lampu hazard untuk meminta jalan untuk menepi di bahu jalan atau tempat yang lebih aman untuk perbaikan mobil.
2. Tanda Peringatan
Lampu hazard juga digunakan sebagai tanda peringatan bagi kendaraan di belakangnya agar berhati-hati karena ada trouble di depan. Biasanya lampu hazard digunakan bila ada kecelakaan di depan Anda. Hal ini sebagai sinyal bagi pengemudi lain untuk segera menghindari atau mengurangi kecepatan agar tidak terjadi kecelakaan lanjutan. Selain itu, lampu ini juga bisa diaktifkan saat mobil tiba-tiba berhenti karena situasi darurat tertentu, misalnya rem tangan mobil Anda mengalami masalah, sehingga mobil tidak bisa berjalan lagi.
3. Bukan Lampu untuk Cuaca Buruk