Bagaimana Cara Mengurus Pajak Kendaraan di Kota Medan

icon 17 March 2025
icon Admin

Cara mengurus pajak kendaraan di Kota Medan kini semakin mudah dengan adanya layanan pembayaran online dan offline. Maka dari itu, Anda tidak boleh lagi malas mengurus pajak kendaraan sekarang.

Berikut adalah panduan lengkap tentang persyaratan, lokasi kantor Samsat, metode pembayaran, dan langkah-langkah untuk mengurus pajak kendaraan di Medan agar Anda tidak terkena denda.

Syarat dan Cara Mengurus Pajak Kendaraan di Kota Medan

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kota Medan, pastikan Anda menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus Anda bawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Surat Kuasa bermaterai jika pembayaran diurus oleh orang lain.

Pastikan juga kendaraan Anda tidak dalam status blokir atau memiliki masalah hukum terkait pajak atau administrasi lainnya.

Lokasi Kantor Samsat di Medan

Kota Medan memiliki beberapa kantor Samsat yang dapat Anda kunjungi untuk mengurus pajak kendaraan. Berikut di antaranya:

  • Samsat Medan Utara: Jalan Putri Hijau No 14.

  • Samsat Medan Selatan: Jalan Sisingamangaraja No. KM 5.5.

  • Samsat Corner Medan Fair: Jalan Gatot Subroto No. 30.

  • Samsat Sun Plaza: Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Samsat Gerai Mandala: Jalan Mandala By Pass No.22, Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

  • Gerai Samsat Tuntungan: Jalan Setia Budi No.34, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

  • Samsat Drive Thru: Jalan Teuku Daud No.2, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Selain itu, ada juga Samsat Keliling yang menyediakan layanan mobile untuk mempermudah masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor Samsat. Untuk jadwalnya, Anda bisa melihat di sosial media Samsat atau media lokal.

Metode Pembayaran Pajak

Di Kota Medan, ada beberapa metode yang dapat Anda pilih untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, antara lain:

  • Pembayaran Online

Anda dapat menggunakan aplikasi seperti SIGNAL atau Sumut Bermartabat untuk membayar pajak secara online

Aplikasi ini memudahkan Anda dalam cara mengurus pajak kendaraan di Kota Medan dan membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

  • Pembayaran Offline

Pembayaran offline dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Samsat terdekat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditentukan.

Langkah-Langkah Mengurus Pajak

Berikut adalah cara mengurus pajak kendaraan di Medan yang bisa Anda ikuti langkah-langkahnya:

  • Siapkan Dokumen

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan tidak kadaluarsa. Seperti KTP, BPKB, STNK, dan dokumen lainnya.

  • Cek Status Pajak

Pastikan bahwa pajak kendaraan Anda belum jatuh tempo dan tidak memiliki denda.

  • Kunjungi Kantor Samsat

Datanglah ke kantor Samsat terdekat atau Samsat Keliling jika lebih praktis. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.

  • Verifikasi Data

Petugas akan memverifikasi data kendaraan Anda dan memastikan bahwa semua persyaratan lengkap.

  • Lakukan Pembayaran

Setelah data terverifikasi, lakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang tertera. Anda bisa membayar menggunakan tunai atau metode pembayaran lainnya.

  • Ambil STNK yang Sudah Diperbarui

Setelah pembayaran selesai, petugas akan memberikan STNK baru dengan tanda pembayaran pajak yang sudah diperbarui.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pajak kendaraan di Kota Medan dengan mudah dan menghindari denda. Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal jatuh tempo pajak agar tidak terlambat membayar.

Mudah bukan cara mengurus pajak kendaraan di Kota Medan? Informasi menarik lainnya simak melalui http://suzukiarista.com/.