Bagi Pengendara Wajib Tahu Arti dan Fungsi Dari Marka Jalan
Pengendara mobil tentu akrab dengan garis putih melintang di tengah jalan, sebagai salah satu rambu lalu lintas. Garis melintang di jalan itu dikenal dengan marka jalan. Banyak orang yang beranggapan marka jalan dibuat untuk membagi dua jalur jalan berlawanan dan sejenisnya.
Padahal marka jalan sendiri memiliki fungsi yang lebih luas sesuai dengan bentuk garis yang dibubuhkan di atas badan jalan. Ia juga menjadi alat lalu lintas untuk memberikan isyarat kondisi jalan pada pengemudi, agar lebih safety.
Marka jalan sendiri adalah suatu tanda di atas permukaan jalan yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.